Pengantar
Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu
berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia
perangkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi
pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di
bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus
terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan
Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level
“ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di
masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada.
Pentingnya Sertifikasi
Banyak alasan mengapa kita perlu mendapatkan sertifikasi IT
(Information Technology). Sertifikasi di bidang Teknologi Informasi akan
memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi Internasional IT bertaraf
internasional menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki
pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan.
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT antara lain
:
- Dasar ilmu yang kuat
dalam bidangnya
- Penguasaan kiat-kiat
profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis
- Pengembangan kemampuan
profesional berkesinambungan.
Selain syarat di atas, para pekerja di bidang IT butuh adanya
sertifikasi sebagai penunjang profesionalisme dibidang IT. Manfaat adanya
sertifikasi profesionalisme :
- Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih
profesional
- Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu
terhadap sebuah profesi
- Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional
maupun internasional
- Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional
maupun internasional
- Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan
dengan pedoman skala yang diberlakukan
Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :
1. Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di
bidang TI membutuhkan expertise.
2. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi
menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.
Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:
1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih
profesional.
2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu
terhadap sebuah profesi.
3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat
regional maupun internasional.
4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional
maupun internasional.
5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan
dengan pedoman skala yang diberlakukan.
Sertifikasi Profesi
Profesi
adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan
tertentu yang diperoleh melalui Pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang
didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai
ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan
perkembangan teknologi.
Profesional
adalah sesoarang yang menjalankan profesinya secara benar dan melakukanya
menurut etika dan garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesinya
tersebut. Sikap yang ada pada seorang professional adalah komitmen tinggi,
tanggung jawab, berpikir sistematis, penguasaan materi dan menjadi bagian dari
masyarakat professional.
Sertifikasi
profesi mempunyai tujuan agar menjadi professional. Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) adalah acuan yang menjadi standar dalam hubungan
dengan kemampuan kerja yang meliputi aspek ketrampilan, pengetahuan dan sikap
kerja yang sesuai dengan pelaksanaan tugasnya serta sesuai dengan persyaratan
dari pekerjaan yang sudah ditetapkan dimana semua standar atau ketentuan dalam
SKKNI sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka jenjang kualifikasi dari
kompetensi yang mampu menyandingkan, melakukan penyetaraan serta
mengintegrasikan bisang Pendidikan, bidang pelatihan kerja dan pengalaman
kerja, sebagai pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur
perkerjaan pada bidang tersebut.
Dengan
mengacu terhadap peraturan pemerintah no 31 tahun 2006 tentang sistem pelatihan
kerja nasional, KKNI terdiri dari Sembilan jenjang kualifikasi sertifikat ke 1
sampai ke 9. Mapping KKNI ada pada gambar berikut ini.
Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi
profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Berikut nya adalah pembahasan skema kompetensi dan tingkat keahlian dari salah
satu LSP di bidang telekomunikasi dan computer.