Materi Dasar TJKT - Sertifikasi DI Bidang Teknologi Informasi

Pengantar 

Teknologi Informasi (IT) merupakan teknologi yang selalu berkembang baik secara revolusioner (seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras), maupun yang lebih bersifat evolusioner (seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak). Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada. 

Pentingnya Sertifikasi

Banyak alasan mengapa kita perlu mendapatkan sertifikasi IT (Information Technology). Sertifikasi di bidang Teknologi Informasi akan memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi Internasional IT bertaraf internasional menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan.

 Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT antara lain :

- Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya

- Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis

- Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.

 

Selain syarat di atas, para pekerja di bidang IT butuh adanya sertifikasi sebagai penunjang profesionalisme dibidang IT. Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme :

- Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional

- Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi

- Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional

- Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional

- Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan

 

Alasan pentingnya sertifikasi profesionalisme dibidang IT :

1. Bahwa untuk menuju pada level yang diharapkan, pekerjaan di bidang TI membutuhkan expertise.

2. Bahwa profesi dibidang TI, dapat dikatakan merupakan profesi menjual jasa dan bisnis jasa bersifat kepercayaan.

 

Manfaat adanya sertifikasi profesionalisme:

1. Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional.

2. Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi.

3. Pengakuan dari organisasi profesi sejenis, baik tingkat regional maupun internasional.

4. Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional maupun internasional.

5. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan.


Sertifikasi Profesi

Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui Pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.

Profesional adalah sesoarang yang menjalankan profesinya secara benar dan melakukanya menurut etika dan garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesinya tersebut. Sikap yang ada pada seorang professional adalah komitmen tinggi, tanggung jawab, berpikir sistematis, penguasaan materi dan menjadi bagian dari masyarakat professional.

Sertifikasi profesi mempunyai tujuan agar menjadi professional. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah acuan yang menjadi standar dalam hubungan dengan kemampuan kerja yang meliputi aspek ketrampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai dengan pelaksanaan tugasnya serta sesuai dengan persyaratan dari pekerjaan yang sudah ditetapkan dimana semua standar atau ketentuan dalam SKKNI sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka jenjang kualifikasi dari kompetensi yang mampu menyandingkan, melakukan penyetaraan serta mengintegrasikan bisang Pendidikan, bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja, sebagai pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur perkerjaan pada bidang tersebut.

Dengan mengacu terhadap peraturan pemerintah no 31 tahun 2006 tentang sistem pelatihan kerja nasional, KKNI terdiri dari Sembilan jenjang kualifikasi sertifikat ke 1 sampai ke 9. Mapping KKNI ada pada gambar berikut ini.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berikut nya adalah pembahasan skema kompetensi dan tingkat keahlian dari salah satu LSP di bidang telekomunikasi dan computer.